Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Pajak adalah pungutan
wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak
tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah
untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan
berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN
2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk
warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai,
baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan
lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah
wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari
total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak.
Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan
sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada
ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar
sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung
menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa
perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi
keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama
negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun
hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2
perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari
beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor
publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan
2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat
adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan
timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana
tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa
dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan
undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi
petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai
pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang
signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak
merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran
yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak
mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan
keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak
ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran
negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara
yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan
pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk
melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan
ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk
menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan
kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk
menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang
yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi
atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi
pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara
di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban
membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut
dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta
pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut,
Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar