Breaking News

Rabu, 23 Agustus 2017

PERHITUNGAN PPH 21 DENGAN PTKP TERBARU TAHUN 2017

 

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.


Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.


Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  


Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%
 
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates