Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
Usul kenaikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54
juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni
2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.
Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :
1. Wajib Pajak Tidak
Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Untuk menghitung pajak
penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih
memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh
perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah
seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai
berikut:
Gaji Pokok Rp. 5
juta
Tunjangan
Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan
Bruto : Rp. 7 juta
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dari data di atas
perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan
(-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-
|
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.
Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar