- pemberi kerja, termasuk cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan, • bendahara pemerintah,
- dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, dan
- penyelenggara kegiatan.
Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 dibedakan menurut penerima penghasilannya antara lain:
- pegawai,
- pensiunan,
- peserta kegiatan, dan
- bukan pegawai.
Berikut beberapa pengertian terkait pemotongan PPh Pasal 21:
Pegawai dibedakan menjadi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Pegawai tidak tetap disebut juga tenaga kerja lepas, adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Imbalan bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Formula Menghitung PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap |
Pengurang penghasilan bruto bagi Pegawai Tetap terdiri dari:
- biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun;
- iuran dana pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan.
Besarnya PTKP per tahun adalah:
- Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Formula menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan:
Sebelum menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan secara harian/ mingguan/ borongan/satuan, maka perlu diperhatikan jumlah upah harian, atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari, yaitu:
- upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
- upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
- upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan;
- upah harian kurang dari Rp200.000,00 atau penghasilan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp2.025.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong;
- upah harian lebih dari Rp200.000,00 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp2.025.000,00;
- Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp2.025.000,00 tapi tidak lebih dari Rp7.000.000,00;
- Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp7.000.000,00
PPh Pasal 21 Bagi Penerima Uang Pensiun yang Dibayarkan Berkala
Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun, dibagi berdasarkan cara pembayarannya, yaitu penerimaan uang pensiun secara sekaligus dan penerimaan secara berkala.
Cara menghitung PPh Pasal 21 bagi uang pensiun yang dibayarkan secara berkala adalah:
- terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
- penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada angka 1 ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
- untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada angka 2 tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
- PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
- PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan
PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan
= Penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
PPh Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima kategori bukan pegawai dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan;
- menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan;
- menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain.
Yang termasuk
Wajib Pajak orang pribadi kategori Bukan Pegawai antara lain pengacara,
arsitek, dokter, notaris, akuntan, aktuaris, konsultan, olahragawan,
pengajar, peneliti, penceramah, penyanyi, bintang film, petugas dinas
luar asuransi, dan lain-lain.
Pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja baik di lokasi kantor pusat maupun kantor cabang,
perwakilan, atau unit lain sepanjang terdapat administrasi yang terkait
dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain.
Penghitungan
PPh Pasal 21 bagi penerima kategori bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan
- Yang dimaksud imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai hanya satu kali dalam 1 (satu) tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan dan jasa.
- Dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penghasilan Bruto dengan tidak memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- PPh Pasal 21 atas imbalan yang bersifat Tidak berkesinambungan:
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan
- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (Tarif Pajak) atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak.
- Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi kategori Bukan Pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan berasal bukan hanya dari 1 (satu) pemberi penghasilan, dasar pengenaan pajaknya tidak memperhitungkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebulan. Hak PTKP dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Salah satu contoh Wajib Pajak orang pribadi kategori Bukan Pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan memperoleh penghasilan lain adalah dokter yang bekerja di 2 (dua) atau lebih rumah sakit dalam tahun kalender yang sama.
- Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan sebagaimana ditunjukkan dalam table di bawah ini:
Catatan:
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU PPh
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
PPh Pasal 21 Bagi Penerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat final.
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian
atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun kalender.
Uang Pesangon
Berikut Tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima secara sekaligus:
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Berikut Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus:
Dalam hal terdapat bagian penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau
dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun tahun berikutnya, pemotongan PPh
Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang
atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang
bersangkutan. PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun
berikutnya tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, kantor perwakilan negara
asing dan organisasi-organisasi internasional tidak termasuk sebagai
pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, sehingga
Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja pada kantor perwakilan negara
asing atau organisasi internasional tersebut wajib menghitung,
menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya PPh yang terutang atas
penghasilan yang diterima dari pemberi kerja tersebut melalui mekanisme
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi.
Berikut skema penghitungan dasar pengenaan PPh Pasal 21:
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.11/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar