PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa dividen, royalti,
jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.
Objek PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya.
Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya.
Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:
No
|
Jenis
Penghasilan
|
Tarif
|
1
|
Dividen
|
15 %
|
2
|
Bunga, termasuk premium, diskonto,
dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang
|
|
3
|
Royalti
|
|
4
|
Hadiah, penghargaan, bonus selain
yang telah dipotong PPh
Pasal 21
|
|
5
|
Sewa dan penghasilan sehubungan
dengan penggunaan
Harta
|
2%
|
6
|
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan
|
2%
|
8
|
Jasa penilai (appraisal)
|
2%
|
9
|
Jasa akuntansi, pembukuan, dan
atestasi laporan
Keuangan
|
|
10
|
Jasa perancang (design)
|
|
11
|
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
|
|
12
|
Jasa penunjang di bidang
penambangan migas
|
|
13
|
Jasa penambangan dan jasa
penunjang di bidang penambangan selain migas
|
|
14
|
Jasa penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara
|
|
15
|
Jasa penebangan hutan
|
|
16
|
Jasa pengolahan limbah
|
|
17
|
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
|
|
18
|
Jasa perantara dan/atau keagenan
|
|
19
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga,
kecuali yang dilakukan oleh Bursa
Efek, KSEI dan
KPEI
|
|
20
|
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan,kecuali
yang dilakukan oleh KSEI
|
|
21
|
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
|
|
22
|
Jasa mixing film
|
|
23
|
Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaika
|
|
24
|
Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV
kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai
izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
|
|
25
|
Jasa
Perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air,
gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi
|
|
26
|
Jasa maklon
|
|
27
|
Jasa penyelidikan dan keamanan
|
|
28
|
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
|
|
29
|
Jasa pengepakan
|
|
30
|
Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
|
|
31
|
Jasa pembasmian hama
|
|
32
|
Jasa kebersihan atau cleaning service
|
|
33
|
Jasa katering atau tata boga
|
Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Yang dimaksud
dengan jumlah bruto imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya (nomor 6 s.d. 33) adalah
seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, tidak termasuk:
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
- pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
- pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Ketentuan jumlah bruto diatas tidak berlaku:
- atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
- dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jenis jasa yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pembayaran imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lainnya yang dikecualikan dari jumlah bruto harus
dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan penghasilan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material sehubungan dengan penghasilan pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sehubungan dengan penghasilan pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
- faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Catatan:
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih
tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak
Penghasilan atas dividen serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
diadministrasikan.
Jenis Penghasilan yang dikecualikan pemotongan PPh Pasal 23:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan (PMK. 251/PMK.03/2008);
- dividen yang diterima perseroran terbatas sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor;
- dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2009;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/ 2009;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2010;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2012.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar